Laporan Keuangan
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. DOK/ANT

Jakarta, aktual.com – BPK telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Ringkasan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat temuan senilai Rp 18,19 triliun yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Ringkasan hasil pemeriksaan Semester I Tahun 2023 mencakup 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri dari 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Laporan hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan 9.261 temuan, termasuk kelemahan dalam sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan total nilai Rp 18,19 triliun. Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sejumlah Rp 852,82 miliar.

“Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance,” kata Ketua BPK Isma Yatun pada penyampaian IHPS I Tahun 2023 kepada Pimpinan DPR, dalam keterangannya, Selasa (5/12) kemarin.

Ringkasan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 mencakup 134 pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2022 pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, 81 merupakan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selain itu, terdapat 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP.

IHPS I Tahun 2023 juga mencakup 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan 33 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 6 opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 opini Tidak Wajar (TW). Selain itu, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, dan empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022, seperti Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia, Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan, serta Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji.

IHPS ini juga mencakup dua hasil pemeriksaan kinerja yang berfokus pada tema prioritas nasional, yakni penguatan ketahanan ekonomi. Pemeriksaan kinerja tersebut melibatkan pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi terbarukan dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi dari tahun anggaran 2020 hingga semester I 2022. Pemeriksaan dilakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemerintah telah menyusun rencana jangka panjang untuk mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 dan memastikan pasokan batu bara serta gas bumi untuk kebutuhan domestik.

Namun, masih ada beberapa masalah, seperti belum dilakukannya mitigasi risiko secara menyeluruh terhadap skenario transisi energi menuju NZE pada tahun 2060 dan kemajuan yang lambat dalam proyek Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), yang berpotensi menyebabkan kekurangan pasokan di sebagian besar sistem kelistrikan nasional.

Dalam pemeriksaan tujuan tertentu (PDTT), dilakukan penelitian terhadap pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaan mereka. Beberapa masalah yang signifikan termasuk pemberian uang muka dalam perjanjian jual beli gas (PJBG) tanpa dukungan mitigasi risiko dan jaminan yang memadai. Selain itu, PT PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif layanan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain