Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara dalam konferensi pers penahanan dan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (14/12), sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Alex sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Iya, benar (akan diperiksa) sebagai saksi,” ujar Ramadhan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ramadhan mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Alex dilakukan atas permintaan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri (FB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan atas permintaan FB,” tambah Ramadhan.

Hingga saat berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan mematuhi panggilan penyidik. KPK saat ini tengah menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ramadhan juga belum dapat memastikan apakah Alex telah memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Kita tunggu saja,” ujar Ramadhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan