Medan, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika seberat 3.204 gram jenis sabu-sabu.
“Barang bukti sabu-sabu ini ditemukan saat dua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Sumatera Utara, AKBP Denny Situmorong, di Kantor BNNP Sumut, Deli Serdang, pada hari Jumat (15/12).
Kedua tersangka tersebut adalah seorang perempuan berinisial N (41) dan seorang pria bernama SA (58), keduanya merupakan penduduk Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Informasi awal yang kami terima mengindikasikan adanya pengiriman paket mengandung sabu-sabu dari Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang,” terang Denny.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut bekerja sama dengan Bea Cukai Kualanamu untuk memeriksa paket tersebut.
“Paket tersebut, yang ditujukan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, berisikan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan roti kering dengan total berat 3.204 gram,” ujar Denny.
Tim melanjutkan penyidikan pada tanggal 28 November 2023 dan berhasil menangkap N dan SA di lokasi terpisah.
“N ditangkap di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, sedangkan SA ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,” tambahnya.
Denny menjelaskan bahwa N diperintahkan oleh SA untuk mengantar paket tersebut, sementara tim masih melakukan pemeriksaan terhadap SA untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider atau Pasal 112 ayat 2 subsider 132 Undang-Undang RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Kepala Bidang Berantas BNNP Sumut menambahkan bahwa dari hasil penangkapan ini, sebanyak 25.632 orang berhasil diselamatkan dari dampak peredaran narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan