Tarakan, Aktual.com – Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa di Tarakan Kalimantan Utara menggelar aksi pernyataan sikap menyoal dugaan kasus yang menimpa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat ini tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status hukum dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aksi tersebut digelar di kawasan Islamic Center Alun-alun Kota Tarakan, Kamis malam (14/12/2023).
‘’Kami pemuda masyarakat Tarakan Kalimantan Utara merasa miris dan prihatin dengan adanya dugaan kasus yang menimpa ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Kami yakin apa yang dituduhkan kepada beliau tidak benar tapi publik seperti sudah diciptakan menghakimi bersalah,’’ ujar koordinator aksi, Nurharis kepada media.
Aris sapaan akrabnya meyakini apa yang menimpa Firli Bahuri tidak terlepas dari posisinya sebagai Ketua KPK yang beresiko menerima segala macam serangan. ‘’Kita tahu posisi ketua KPK sangat penuh risiko mendapat perlawanan balik dari koruptor maupun kroninya,’’ tegasnya.
Untuk itu, lanjut Aris pihaknya mendukung dan mendoakan Firli Bahuri yang saat ini melakukan gugatan hukum melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mendapatkan keadilan dibebaskan dari segala macam fitnah dan serangan.
‘’Hukum harus ditegakkan dengan adil diatas prinsip kebenaran. Kami mendukung dan mendoakan beliau melakukan langkah gugatan melalui praperadilan. Kita percaya lembaga pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil, mengabulkan gugatan Firli Bahuri,’’ pungkasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023. Sidang praperadilan pertama kali digelar pada 11 Desember dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Dalam sidang praperadilan perdana, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan banyak pelanggaran dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Ian mengatakan pelanggaran tersebut di antaranya berupa surat perintah penyidikan yang terbit pada 9 Oktober 2023 dan bersamaan dengan laporan polisi model A.
“Ini menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan