Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada wartawan Jumat 22 September 2023. Foto/Ilham Oktafian)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (21/12).

“Jadwal pemeriksaan sudah ditentukan untuk besok,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi di Jakarta pada hari Rabu (20/12).

Ade Safri menjelaskan bahwa Firli Bahuri akan dimintai keterangan kembali dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Dalam eksepsi, pengadilan mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Selasa.

Imelda menyatakan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga status tersangka Firli tetap berlaku dan tidak dapat dibatalkan.

Firli Bahuri memberikan tanggapan terkait putusan PN Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya,” kata Firli saat diwawancarai di salah satu kafe di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada malam Selasa.

Menurut Firli, putusan hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.

“Biasanya kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima,” jelas Firli.

Firli menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ia berharap agar masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, tidak terjebak dalam opini menghakimi orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan