Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa keputusan ini disebabkan oleh dalil gugatan yang dinilai kabur atau tidak jelas.
“Putusan yang tidak dapat diterima adalah jika hakim berpendapat formalitas permohonan atau gugatan tidak terpenuhi. Misalnya, dalil gugatan atau permohonan kabur dan tidak jelas,” ujar Djuyamto, Rabu (20/12).
Meskipun gugatan ini tidak dapat diterima, Djuyamto menegaskan bahwa ini berbeda dengan pengertian gugatan praperadilan yang ditolak.
Gugatan yang ditolak, menurutnya, merupakan gugatan yang tidak terbukti.
“Putusan ditolak adalah jika hakim berpendapat materi pokok gugatan atau permohonan tidak terbukti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Djuyamto menyatakan bahwa karena gugatan sebelumnya tidak dapat diterima, bukan ditolak, pihak Firli dapat kembali mengajukan praperadilan di masa mendatang.
“Bisa mengajukan kembali,” ungkapnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka telah diputuskan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12).
Hakim Imelda menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, dan status tersangka Firli dianggap sah sesuai prosedur yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil