Dewas KPK hadirkan Alex Tirta dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengusaha Tirta Juwana Darmadji, yang dikenal dengan nama Alex Tirta, sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang berlangsung pada hari Kamis (21/12).

“Tadi ditanya soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja. (Pertanyaan) hanya 3 atau 4,” kata Alex setelah mengikuti sidang kode etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex juga menyatakan bahwa materi yang ditanyakan dalam sidang kode etik tersebut hampir sama dengan materi pemeriksaannya penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

“Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda. Cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya,” ujarnya.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dasar laporan tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang melarang setiap anggota KPK untuk berinteraksi dengan pihak yang sedang dalam proses perkaranya di lembaga antirasuah.

Dewan Pengawas KPK kemudian memutuskan untuk membawa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan bukti dan kesaksian dari 33 saksi, Dewas KPK menganggap bahwa terdapat cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan