Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Kristian Wuisan (KW), yang diduga sebagai pemberi suap kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penahanan Kristian dilakukan selama 20 hari pertama untuk mendukung proses penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka KW selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 24 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024, di Rumah Tahanan KPK,” ujar Ali dalam keterangan resminya pada Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan.
Para tersangka tersebut melibatkan Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; Ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (swasta); dan Kristian Wuisan (swasta).
Hingga saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka, Kristian menjadi tersangka terakhir yang ditahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan