Arsip foto - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga saat hari bebas dari kendaraan bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (3/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

Jakarta, Aktual.com – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) siang ini terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf, menyampaikan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan hadir ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

“Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00,” kata Aminuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1).

Gibran dijadwalkan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi saat hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.

Sebelumnya, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa malam (2/1), mengatakan sebenarnya surat pemanggilan kedua dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak memenuhi kelayakan pemanggilan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa surat tersebut baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, atau kurang dari 24 jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.

“Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, dan hingga saat ini, dia tetap bersikeras untuk hadir besok (Rabu),” kata Habiburokhman.

Pada tanggal 3 Desember 2023, Gibran membagikan susu kepada sejumlah anak-anak dan masyarakat yang sedang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran HI, Jakarta.

Gibran menegaskan bahwa aksi bagi-bagi susu tersebut hanya bertujuan untuk menyapa dan berinteraksi dengan warga, tanpa adanya alat peraga kampanye yang terpasang. Selain itu, tidak ada ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 ketika membagikan susu.

Kawasan CFD seharusnya tidak digunakan sebagai lokasi kampanye, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pasal tersebut mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, kegiatan bersifat SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan