Jakarta, Aktual.com – Politikus Ferdinand Hutahaean merasa kasihan dengan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka jika dipaksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta.
Menurut Ferdinand, Gibran harus mempersiapkan banyak hal untuk pemeriksaan tersebut, sehingga Bawaslu seharusnya tidak memanggil putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Iya pak jangan dipaksa, kasihan nanti pak Gibran. Dia harus cape minta bapaknya atau pamannya untuk menaruh sanksi ke anggota Bawaslu melalui DKPP. Kan cape tuh harus urusan begini, mbok ya kalian ngerti aja kalau Gibran itu anak Jokowi, jangan dipanggil, disembah saja,” ungkapnya dikutip dari akun X pribadinya di Jakarta, Rabu (3/1/24).
Sindiran lain terkait pemangkiran panggilan oleh Bawaslu kepada Gibran atas dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta juga diposting Pegiat Sosial Media Denny Siregar. Ia mengomentari Bawaslu yang akhirnya akan memeriksa para susu karena Gibran tidak mau hadir dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya di arena CFD Jakarta.
“Karena Gibran tidak mau hadir, akhirnya Bawaslu memeriksa para susu, kenapa mereka mau dibagikan di CFD??” ucap Denny dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (29/12).
Selain itu, Denny Siregar juga menanggapi pernyataan Komisioner Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro yang mengatakan tidak akan memaksa Gibran untuk hadir atau tidak. Kata Denny, Bawaslu tahun ini sepertinya lebih lembut dan santun.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat dan memanggil kembali Gibran Rakabuming Raka setelah tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024) untuk klarifikasi.
Dimas mengatakan surat pemanggilan ulang kepada Gibran sudah dijadwalkan pada hari Rabu (3/1/2024), namun Bawaslu tidak mau memaksa cawapres Prabowo Subianto itu memenuhi undangan.
“Saya tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak, kita tidak bisa maksa juga,” kata Dimas dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Lebih lanjut, ia menegaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD yang dilakukan Gibran di Jakarta akan tetap dilaksanakan, dan koordinasi dengan Bawaslu terkait tetap dijalankan.
Bawaslu Jakarta Pusat akan tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut meskipun Gibran akan kembali mangkir untuk klarifikasi, sehingga keputusan bisa dihasilkan.
Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres Gibran bukan hanya terkait pembagian susu saat CFD, Panwaslu Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebelumnya juga telah mendalami temuan pelanggaran saat kampanye dimana ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung kampanye.
Diketahui, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
Arbie Marwan