Pretoria, Aktual.com – Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar sidang perdana pada tanggal 11 Januari untuk mempertimbangkan gugatan yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan terkait dugaan kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Juru Bicara Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afrika Selatan, Clayson Monyela menyampaikan melalui unggahan X, menyatakan bahwa sidang tersebut akan berlangsung pada 11 Januari di Den Haag selama beberapa hari.
Monyela menekankan bahwa Afrika Selatan terus mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum ini. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, mengajukan seruan dukungan terhadap tuntutan genosida terhadap Israel.
“Kami tidak akan pernah melupakan Palestina dan kami akan terus berjuang untuk kebebasan dan keadilan bagi rakyat Palestina di hadapan dunia, dengan tujuan menghentikan genosida di Gaza,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perjuangan global dalam mengakhiri pembantaian terhadap rakyat Palestina dan mencegah Israel melanjutkan tindakan kriminal mereka.
Dia menjelaskan bahwa PBB dan Dewan Keamanan PBB tak mampu mendorong proses itu dan untuk itu dunia harus memperjuangkan upaya mengakhiri genosida.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan