Jakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk mengundang pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi meringankan atau a de charge bagi mantan ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa Yusril dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (15/1) pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Pada Senin, tanggal 15 Januari 2024, pukul 10.00 WIB di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada hari Jumat (5/1).
Ade Safri menambahkan bahwa sebelumnya, Yusril seharusnya dipanggil bersama Prof. Romli Atmasasmita. Namun, Romli menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.
“Setelah melakukan konfirmasi dengan Prof. Romli, beliau menolak untuk menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB,” jelasnya.
Profesor besar ilmu hukum internasional dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Romli menyatakan penolakan tersebut setelah menerima surat panggilan dari kepolisian.
“Saya akan menolak dan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali sebagai saksi ahli,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (4/1).
Romli menjelaskan bahwa ia hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Jika penyidik menghadapi kesulitan dalam menemukan bukti pemerasan dan berusaha mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka penyidik harus menemukan indikasi harta kekayaan Firli yang berasal dari tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan