Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiad

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memberikan teguran keras kepada platform media sosial X terkait maraknya iklan judi online yang beredar di layanannya.

“Menteri Komunikasi dan Informatika memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keteragannya, Selasa(9/1).

Teguran tersebut disampaikan melalui Surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024, di mana Menteri Kominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya.

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan serupa jika memuat iklan atau konten judi online, sejalan dengan langkah serupa yang pernah diambil terhadap Meta pada tahun 2023.

“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil,” tegas Budi Arie Setiadi.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap konten judi online di berbagai platform digital.

Hingga 30 Desember 2023, Kementerian Kominfo berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online, termasuk situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Capaian tersebut setara dengan total pemblokiran konten judi online selama lima tahun sebelumnya.

Selain itu, lebih dari 5000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online juga telah berhasil diblokir oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah