Ilustrasi Masjidil Haram

Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 pada hari Selasa (9/1). Keppres ini berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang diperoleh dari Dana Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keputusan Presiden ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk setiap embarkasi. Aturan biaya tersebut berlaku bagi calon jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Individu yang telah mendaftar sebagai calon jemaah haji dapat melakukan pengecekan status pendaftarannya secara mandiri melalui Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023. Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama calon jemaah haji reguler yang termasuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Rincian nama-nama tersebut tertera dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pengaksesan daftar nama jemaah haji tersebut dapat dilakukan melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengunjungi menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Apabila nama jemaah sudah terdaftar dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023, mereka dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu melunasi biaya haji. Jemaah ini dikategorikan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler dibuka dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, periode pelunasan berlangsung mulai tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.

Sebelum jemaah melunasi biaya haji tahun 2024, perlu memperhatikan aspek kesehatan sebagai persyaratan pelunasan. Sebab, istithaah kesehatan menjadi kondisi yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah haji tahun tersebut.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” jelas Anna.

Jemaah haji reguler yang memenuhi syarat-syarat berikut dapat melaksanakan pelunasan pada tahap pertama:

1. Jemaah haji reguler sesuai dengan nomor urut porsi keberangkatan pada tahun 1445 H/2024 M.
2. Jemaah haji reguler yang termasuk dalam kategori prioritas, yaitu usia lanjut.
3. Jemaah haji reguler yang berada pada urutan nomor porsi cadangan.

Kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M telah ditetapkan oleh Arab Saudi sejumlah 241.000, yang terbagi menjadi 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain