Jakarta, aktual.com – Sebanyak 93 staf KPK diduga terlibat dalam praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menyatakan bahwa skandal tersebut muncul sebagai akibat dari kurangnya contoh teladan yang diberikan oleh pimpinan KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyebut keterlibatan hampir 100 pegawai dalam skandal pungli di rutan sebagai suatu hal yang memalukan. Jumlah yang signifikan tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar integritas yang seharusnya diterapkan di lingkungan KPK.

“Jumlah ini sangat banyak dan menjadi komplotan yang merusak integritas, sistem, dan kebersihan KPK dari korupsi,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Yudi menyatakan bahwa KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu segera menyelesaikan kasus tersebut secara hukum dan etika. Dia mendesak untuk mengidentifikasi pelaku utama dari kelompok yang terlibat dalam praktik pungutan liar di rutan.

“Dewas dan KPK harus tegas dan jernih memilah. Pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini,” katanya.

“Pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan,” sambung Yudi.

Yudi juga membahas dampak kepemimpinan Firli Bahuri selama menjabat sebagai Ketua KPK. Dia menyatakan bahwa gaya kepemimpinan yang kurang terkontrol oleh Firli selama masa jabatannya, yang akhirnya berujung pada pemberhentiannya setelah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan, berkontribusi pada kehilangan model kepemimpinan yang baik di lingkungan KPK.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa benar teori ikan busuk dari kepala. Setelah sebelumnya Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri juga terbukti melanggar etik berat dan menjadi tersangka kasus korupsi terkait Kementerian Pertanian, kini 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga,” katanya.

Yudi lebih lanjut menyatakan bahwa kasus pungli di rutan seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan proses pembersihan di KPK. Para staf yang terlibat diharuskan mendapatkan sanksi, baik dalam konteks etika maupun hukuman pidana.

“Momentum KPK untuk bersih-bersih dari segala tindakan pegawai maupun pimpinannya yang bukan saja melanggar etik, tetapi juga melakukan perbuatan pidana sehingga bisa bersih-bersih dan memperbaiki sistem antikorupsi di tubuhnya sendiri,” ujar Yudi.

Ada dugaan keterlibatan 93 staf KPK dalam praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyingkap bahwa para pelaku menerima uang pungli dalam jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Syamsuddin menyatakan bahwa dalam kasus pungli di rutan, bentuknya adalah penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada staf KPK dengan tujuan memperoleh fasilitas istimewa di dalam tahanan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

KPK saat ini sedang menjalankan proses hukum terhadap kasus pungutan liar tersebut. KPK mengakui bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain