Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga, serta tiga orang lainnya, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES; masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(12/1).
Operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Ada pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu.
Tim penyidik KPK mendapatkan informasi tentang pemberian uang, dan pada OTT berhasil mengamankan sekitar Rp551,5 juta serta dugaan penerimaan total sekitar Rp1,7 miliar.
Ghufron menjelaskan bahwa tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka EAR dan RSR, sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 UU yang sama.
Para tersangka yang terjaring OTT telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah