Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Istana Negara, Jakarta, pada hari Kamis (18/1).
Sembilan anggota KPPU yang resmi dilantik oleh Presiden yaitu, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
“Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Jokowi, yang diikuti oleh para anggota KPPU.
Kesembilan anggota KPPU juga bersumpah bahwa dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Mereka akan menjabat selama lima tahun berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang ditetapkan pada 8 Januari 2024.
KPPU, sebagai lembaga independen, bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5/1999 dan UU Nomor 20/2008. Anggota KPPU diangkat oleh Presiden Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Seluruh anggota KPPU berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat melalui penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM yang sehat di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan