Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa. Foto: Antara

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan niatnya untuk nonaktif dari kepengurusan organisasi tersebut.

“Nanti malam saya akan menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif,” katanya saat ditemui di acara Hari Lahir (Harlah) ke-78 Muslimat NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu (20/1).

Khofifah menjelaskan alasan dirinya ​​​​​​nonaktif karena masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

“Besok Insyaallah baru masuk TKN,” katanya.

Menanggapi pertanyaan terkait imbauan kepada warga NU untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran, Khofifah menegaskan bahwa tidak ada imbauan resmi kepada warga NU.

“Kalau imbauan enggaklah karena organisasi itu kan gak punya hak pilih, yang punya hak pilih warganya,” katanya.

Diketahui, Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Khofifah harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama jika secara resmi terdaftar dalam TKN Prabowo-Gibran.

“Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat,” ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/1).

Gus Yahya menekankan bahwa tidak hanya Khofifah, tetapi juga para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.

“Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti,” katanya.

Meskipun secara lembaga, NU tidak terlibat dalam kampanye atau dukung-mendukung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

“Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan