Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK. Aktual.com/Sandi

Jakarta, Aktual.com – Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto telah diperiksa soal dugaan pengaturan lelang dan pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1).

Ali menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Novie Riyanto berlangsung pada hari Kamis (18/1), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selama pemeriksaan, penyidik KPK juga menelusuri informasi terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek di Kemenhub.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk beberapa proyek pengadaan di Kemenhub RI,” ujar Ali.

Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Para tersangka terdiri dari pemberi suap dan penerima suap, dengan jumlah suap yang diterima mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Proses persidangan kasus korupsi tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan