Jayapura, Aktual.com – Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon mengungkapkan bahwa jajarannya sudah menangkap empat orang terduga pelaku pembakaran sejumlah ruko dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWY di Waena, Jayapura.
Insiden pembakaran tersebut terjadi ketika sejumlah massa mengikuti pemakaman almarhum Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, di kawasan Waena pada tanggal 28 Desember 2023.
“Aksi yang dilakukan para pelaku itu sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu,” kata Kapolresta Jayapura didampingi Komandan Kodim 1701 Jayapura Letnan Kolonel Infanteri Hendry Widodo dalam jumpa pers pengungkapan kasus itu di Jayapura, Papua, Senin (22/1).
Menurut Mackbon, keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43). Mereka ditangkap di lokasi terpisah pada pekan lalu setelah tim gabungan menyelidiki rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Keempat pelaku saling kenal dan sudah berencana untuk membuat kegaduhan saat rombongan iring-iringan pengantar jenazah Lukas Enembe menuju ke kediamannya di Koya Tengah untuk dimakamkan,” kata Mackbon .
Kapolresta mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka menunggu konvoi pengantar jenazah di Waena dan bergabung saat rombongan melintas. Sebelum membakar toko, para pelaku mencoba membakar plafon Toko Jaya Pratama di Jalan Raya Waena dengan cara membakar karton dan melemparkannya ke plafon toko.
Aksi mereka dilanjutkan dengan pelemparan saat berada di traffic light hingga masyarakat berhamburan. Kondisi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pembakaran ruko yang berada di sekitar traffic light menuju Jalan SPG Waena.
Total 28 bangunan, termasuk toko, rumah dinas, dan fasilitas kesehatan milik Korem 172/PWY, dilaporkan habis terbakar.
“Keempat pelaku yang ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dijerat dengan Pasal 187 ayat (1), Pasal 170 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perusakan dan pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tambah Kapolresta Jayapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan