Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan rapat klarifikasi terhadap para pelapor terkait dugaan hakim konstitusi melanggar kode etik dengan periode pelaporan November–Desember 2023 dan Januari 2024.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa rapat tersebut diadakan untuk mengetahui sikap para pelapor terkait kelanjutan laporan mereka. Pasalnya, laporan tersebut diterima saat MKMK masih bersifat ad hoc yang ketika itu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.
“Ini ada perkara-perkara yang sudah masuk sebelum kami dilantik. Dan sudah masuknya itu belum diregistrasi karena mau diregistrasi bagaimana, kan, MKMK-nya waktu itu masih MKMK ad hoc,” ujar Palguna saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (25/1).
Palguna menjelaskan bahwa tujuh pihak pelapor diundang dalam rapat klarifikasi tersebut. Semua pelapor telah mengajukan laporan sebelum MKMK “permanen,” yang diketuai oleh Palguna, dilantik pada 8 Januari 2024.
“Kami itu ditegaskan bahwa mulai bertugasnya itu adalah 8 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Nah oleh karena itu, tentu kami memerlukan klarifikasi dari para pelapor ini, bagaimana dengan hal-hal itu? Karena prosedur formal kan harus dilalui, supaya nanti tidak menimbulkan problem teknis di kemudian hari,” ujarnya.
Artinya, MKMK saat ini hanya dapat memeriksa laporan yang diajukan sejak tanggal 8 Januari 2024. Meskipun demikian, Palguna menekankan bahwa pihaknya tidak dapat memaksa para pelapor untuk mengajukan ulang laporannya.
“Pokoknya kami tidak menyuruh untuk membuat laporan, kami hanya mengatakan yang bisa kami periksa adalah perkara-perkara yang masuk setelah tanggal 8 Januari. Itu terserahlah para pelapor menafsirkan itu, kan kami tidak boleh masuk ke sana, ke substansinya,” tutur Palguna.
Palguna menyatakan bahwa MKMK akan mengirimkan surat pemberitahuan hasil rapat kepada para pelapor.
“Nanti juga kami akan mengirimkan surat sesuai dengan hasil pertemuan yang tadi kepada mereka, supaya ada jawaban khususnya. Dari pihak sekretariat supaya proses surat-menyuratnya itu, proses korespondensinya, itu juga harus proper,” ujar dia.
Sebelumnya, MKMK ad hoc dibentuk pada 24 Oktober 2023 untuk menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Setelah berakhirnya masa tugas MKMK ad hoc, laporan terkait pelanggaran etik oleh hakim konstitusi masih berlanjut, hingga akhirnya MKMK permanen dibentuk. MKMK permanen resmi dilantik pada 8 Januari 2024, beranggotakan I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri, yang menjalankan tugas hingga 31 Desember 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan