Warga binaan sosial Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berpartisipasi dalam pemilihan umum serentak yang diselenggerakan di panti Jakarta Timur, Rabu (17/8/2019).

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap memberikan asistensi kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sentra-sentra untuk memberikan hak politiknya saat pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.

Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos, Salahudin Yahya, menyebut terdapat 820 ODGJ yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos dan pihaknya memastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Pertama, Kemensos akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra. Kelengkapan identitas kependudukan menjadi hal yang diutamakan selama menerima layanan di sentra,” kata Salahudin di Jakarta, Rabu (31/1).

Hal tersebut agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisil mereka untuk memilih selama masa layanan. Data-data ODGJ yang sudah diskirining dan dinyatakan layak memilih akan dilaporkan ke KPU.

Sementara untuk ODGJ yang telah selesai menerima layanan di sentra, kata dia, selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi untuk dengan KPU untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperbolehkan ODGJ memilih bersama pendamping mereka.

“Kemudian kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk peksos (pekerja sosial) kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar,” kata Salahudin.

Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti. Pihaknya juga memastikan ODGJ yang layak memilih, merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin mengonsumsi obat.

Selain itu Kemensos melalui kepala sentra minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu akan memberi sosialisasi kepada penerima manfaat. Kemensos menjamin pendamping ODGJ tidak mempengaruhi pemilih dengan penandatanganan surat perjanjian mutlak untuk netral.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil