Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Kamis (1/2), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024, dengan tanggal 24 Januari 2024.
Penandatanganan SKB ini, dengan nomor KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024, dan 21/KPTS/Db/2024, melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Hendro menjelaskan bahwa SKB tersebut mengatur perjalanan selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek dengan tujuan meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
“Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar,” kata Hendro.
Pembatasan kendaraan angkutan barang melibatkan mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.
“Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol,” ungkap Hendro.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan termasuk yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok dengan persyaratan tertentu.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku mulai Rabu (7/2) pukul 16.00 hingga Minggu (11/2) pukul 24.00 waktu setempat. Sementara, pengaturan lalu lintas di jalan non-tol berlaku mulai Kamis (8/2) hingga Minggu (11/2) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya.
Hendro menekankan bahwa tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol antara pukul 22.00 dan 05.00 waktu setempat.
“Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Hendro.
Selain pembatasan kendaraan angkutan barang, SKB ini juga mengatur operasional angkutan penyeberangan. Misalnya, untuk rute Merak-Bakauheni, penundaan perjalanan akan diterapkan menuju Pelabuhan Merak, dengan buffer zone di rest area KM 42 A dan KM 68 A di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT. Munic Line.
Sedangkan, untuk rute Pelabuhan Bakauheni, penundaan perjalanan dan buffer zone akan diterapkan di rest area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B di ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Upaya untuk menghindari antrean panjang dan penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan melibatkan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan, seperti di Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar dan Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
“Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat dan bus,” kata Hendro.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan