Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengkritik Keputusan DKPP yang menyatakan seluruh anggota KPU melanggar etika karena menilai keputusan tersebut paradoksal. Dia berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi, dan karenanya pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah.
Ini dikarenakan sebelumnya DKPP telah menyatakan bahwa langkah-langkah KPU dalam menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sudah sesuai dengan konstitusi.
“Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah sesuai dengan Amanat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).
Politisi Senior Partai Demokrat ini menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan akhir yang harus dihormati, dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan terhadapnya. Dengan kata lain, menurutnya, tindakan KPU yang segera melaksanakan keputusan MK tidak melanggar ketentuan hukum apa pun.
Syarief Hasan menegaskan bahwa keputusan KPU ini sah. Oleh karena itu, menurutnya, mengherankan bahwa DKPP menganggap tindakan KPU sebagai pelanggaran etika.
Seorang mantan Menteri Koperasi dan UKM pada masa pemerintahan SBY ini menyatakan bahwa perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran seharusnya diakhiri. Menurutnya, karena keputusan KPU tersebut sah, putusan DKPP bertujuan untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan untuk membatalkan keputusan dari penyelenggara Pemilu.
“Lagipula dalam Pasal 463 UU Pemilu sudah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan capres/ cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik. Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apapun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah,” tutup Syarief Hasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain