DPD RI Menyelenggarakan Penelitian Empiris Dalam Rangka Penyusunan RUU PLP2B di Universitas Syiah Kuala. Dok DPD RI

Banda Aceh, Aktual.com – Lahan pertanian pangan memiliki peranan yang sangat signifikan dalam memastikan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan yang menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Komite II DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang memiliki kewenangan bidang legislasi di bidang sumber daya ekonomi berinisiatif menyusun RUU Perubahan atas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RUU di DPD RI, Kesekjenan DPD RI bersama tim ahli RUU PLP2B dan tenaga ahli Komite 2 DPD RI menyelenggarakan penelitian empiris di Universitas Syiah Kuala. Tujuannya untuk mendapatkan informasi dan data guna memperkaya penyusunan naskah akademik dan RUU PLP2B. Kegiatan penelitian empiris di Universitas Syiah Kuala juga mengundang sejumlah akademisi, perwakilan dari pemerintah daerah, dan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Diah Anggraeni, Kasubag Komite II DPD RI dan Ketua Tim Perwakilan Sekretariat Komite II DPD RI, menyampaikan dalam sambutannya bahwa penyusunan RUU PLP2B termasuk dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Lebih lanjut, Diah menyampaikan bahwa hasil kegiatan penelitian empiris akan menjadi referensi pokok guna memperkaya Revisi atas UU PLP2B.

Teuku Meldi Kesuma, selaku Sekretaris Universitas Syiah Kuala menyambut baik inisiatif dari Komite 2 DPD RI. “Kami mengapresiasi DPD atas terselenggaranya penyusunan PLP2B dan semoga penyusunan RUU PLP2B dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Urgensi penyusunan RUU PLP2B juga ditekankan oleh Prof Mukhlis Yunus, staf khusus Gubernur Aceh yang juga merupakan guru besar Universitas Syiah Kuala.

“Terdapat banyak konsekuensi negatif jika kita mengabaikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, oleh sebab itu penting untuk menyusun RUU PLP2B,” ujar Prof Mukhlis Yunus dalam sambutannya, seperti rilis yang dikirim Humas DPD RI, Rabu (7/2/2024)

Kegiatan penelitian empiris dibuka sesi pemaparan yang disampaikan oleh empat pemantik diskusi. Dr. Casnan, S.Si, M.Si sebagai salah satu anggota Tim Ahli penyusunan RUU PLP2B membuka sesi pemaparan dengan menyampaikan kondisi lahan pertanian pangan di Indonesia saat ini.

“Saat ini lahan sawah di Indonesia seluas 7,4 hektar mengalami berbagai permasalahan seperti alih fungsi lahan, terdegradasi dengan C-Org rendah, tidak seimbangnya unsur hara, rendahnya luas kepemilikan lahan (< 0,5 Ha), dan rendahnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian pangan,” katanya.

Sejumlah akademisi dan perwakilan dari pemerintah daerah menyampaikan sejumlah masukan dalam penyusunan RUU PLP2B. Dr. Ir. Irfan, M.Sc, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala memberikan masukan untuk sinkronisasi nomenklatur RUU PLP2B dengan peraturan perundang-undangan terkait Tata Ruang agar upaya perlindungan lahan pertanian dapat berjalan optimal.

Di kesempatan yang sama, Prof. Dr. Ilyas Ismail, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menegaskan pentingnya momentum revisi penyusunan RUU PLP2B untuk menjamin kedaulatan petani.

“Kedaulatan petani adalah tujuan utama dari revisi UU PLP2B. Jangan sampai korporasi menjadi penerima manfaat utama dari revisi UU PLP2B. Petani harusnya menjadi subjek dan objek dari revisi UU ini,” jelas Prof Ilyas.

Terakhir, Ir. Joni, S.T., M.T., Ph.D selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran DLHK Aceh menyampaikan poin-poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU PLP2B seperti alih fungsi penataan lahan dan ruang, potensi kebencanaan, potensi sumber daya alam dan jasa ekosistem, pencemaran lingkungan, kerentanan sosial dan budaya, dan dukungan infrastruktur

Acara diakhiri dengan sesi diskusi di mana sejumlah perwakilan dari akademisi, pemerintah daerah, dan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) memberikan masukan terkait penyusunan RUU PLP2B. Dr.

Casnan menyampaikan bahwa tim ahli menerima semua masukan yang muncul dalam diskusi. “Semua masukan dari Bapak/Ibu akan menjadi bahan kajian yang akan memperkaya materi penyusunan RUU PLP2B,” katanya.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh; Dinas Pangan Aceh; Dinas Peternakan Aceh; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh; para Dosen dan jajaran Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala; dan para pemangku kepentingan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano