Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebutkan ada sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (tps) yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 tps,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).
Meskipun demikian, KPU belum melakukan pengecekan secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Hasyim menjelaskan bahwa kesalahan atau ketidakcocokan konversi tersebut terjadi secara acak dalam pembacaan Formulir Model C1-Plano.
Hasyim menambahkan bahwa sistem telah mengidentifikasi kesalahan penghitungan suara di 2.325 TPS. KPU telah meminta kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan konversi tersebut.
“Tujuannya adalah agar pemindaian menjadi lebih jelas dan sesuai dengan yang tercantum dalam formulir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa petugas KPPS mengunggah Formulir Model C1-Plano menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Sistem konversi dalam Sirekap bertugas untuk membaca formulir tersebut dan menampilkan angka hasil penghitungannya secara otomatis.
Namun, masalah muncul ketika terjadi perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.
Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara dalam Pemilu.
KPU berkomitmen untuk terus menggunakan Sirekap dalam Pemilu 2024 guna menciptakan proses pemungutan suara yang profesional dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Publik dapat memantau perkembangannya secara langsung di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Namun, perlu diingat bahwa hasil yang ditampilkan merupakan hitungan langsung (real count) dan bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan bahwa publikasi formulir model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Proses penghitungan suara, rekapitulasi hasil, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara bertahap dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan