Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Pakar Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, menyimpulkan bahwa kecurangan dalam Pilpres 2024 jauh lebih dahsyat ketimbang pemilu sebelumnya.
“Kami hampir pada kesimpulan masif, sistematis dan terstruktur itu benar-benar terjadi dengan kualitas, kadar yang jauh lebih dahsyat ketimbang tahun-tahun sebelumnya,” kata Bambang di Rumah Perubahan AMIN, Jalan Brawijaya, Jaksel, Kamis (15/2).
Bambang kemudian menjelaskan tiga bentuk kecurangan yang diidentifikasi oleh Timnas AMIN. Pertama, terdapat kecurangan yang berkaitan dengan manipulasi angka-angka elektoral atau penggelembungan suara.
Sebagai contoh, ia menemukan adanya penggelembungan suara bagi pasangan nomor 2 Prabowo-Gibran dan pasangan 3 Ganjar-Mahfud di kawasan Kinibalu, Malaysia.
Dalam formulir C-1 di kawasan tersebut, terlihat bahwa pasangan AMIN memperoleh 22 suara. Sementara pasangan Prabowo-Gibran diklaim mendapatkan 8.077 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud sebanyak 80.032 suara.
“Tapi di [form] C hasilnya nomor 1 alhamdulillah dapat 22, Nomor 2 itu 8.077, dan nomor 3 sebesar 80.032 suara. Jadi kebayang angka itu fantastis sekali. Tapi yang menarik, begitu angka itu dikeluarkan, KPU buru-buru kemudian melakukan revisi,” kata Bambang.
“Jadi angkanya itu enggak main-main. ini ada yang ribuan dan puluhan ribu. Enggak masuk akal. Ketidakwarasan itu terjadi dalam angka,” tambahnya.
Kecurangan kedua, lanjut Bambang, terjadi dalam manajemen pemilihan. Ia menyebut bahwa sistem IT milik KPU tidak berfungsi dengan baik. Bahkan, Timnas AMIN telah mengirim surat kepada KPU dan Bawaslu untuk mengaudit sistem IT milik KPU.
“Sehingga kemudian kita mendapatkan hari ini masalah-masalah yang berkaitan dengan sistem IT KPU yang tiba-tiba shut down dan informasi-informasinya yang sebagiannya tidak bisa diakses,” kata dia.
Kategori kecurangan terakhir, kata Bambang, penyelenggara pemilu diduga tidak independen. Ia menemukan petugas KPPS yang mengarahkan lansia dan tidak memberikan ruang pada saksi.
“Itu hampir sebagian besar informasinya adalah berkaitan dengan independensi, integrity dari orang yang disebut dengan KPPS. Jadi kecurangannya seperti itu,” tambah Bambang.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pihaknya masih menerima banyak laporan kecurangan. Banyak kasus penggelembungan suara secara besar-besaran di ribuan TPS telah mereka terima.
“Sedangkan kami sudah memverifikasi ribuan laporan TPS yang kita cek langsung menurut versi kita. Dan kami terima kawan-kawan daerah, kami cek di [website] KPU berbeda,” kata Ari.
Selain itu, Ari mengungkapkan bahwa terjadi kekurangan jumlah surat suara, manipulasi data DPT, dan praktik politik uang.
Dia juga menemukan banyak surat suara yang telah dicoblos untuk pasangan Prabowo-Gibran sebelum dicoblos oleh pemilih.
Ia juga mengungkapkan adanya petunjuk dari kepala desa melalui asosiasi kepala desa.
“Modus ini benar-benar terjadi, dan terjadi pada hari pemilihan. Bagaimana kepala desa memberikan petunjuk kepada KPPS dan memenangkan pasangan tertentu,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajak masyarakat untuk mengawasi penghitungan suara di TPS. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan mencatat, memfoto, atau memvideokan proses tersebut.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pengawasan tersebut bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan transparansi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta mencegah kecurangan dan manipulasi suara.
“Kami juga mengundang untuk mendokumentasikan, baik itu dengan mencatat, memfoto, atau mengambil video kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (13/2).
Ia berharap bahwa pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar, dan oleh karena itu, KPU meminta semua pihak untuk ikut mengawasi proses Pemilu 2024.
Di sisi lain, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa dengan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Tim Hukum Timnas AMIN sedang menyiapkan gugatan ke MK.
Namun, ia menyebutkan bahwa pengajuan gugatan ke MK masih menunggu momentum dan kesepakatan dari Timnas AMIN.
“Tapi kami akan menunggu momentum dan akan menunggu Kesepakatan dari Timnas untuk memasukkan itu. Dari tim hukum sudah menyiapkan itu,” kata Ari.
Ari berharap bahwa kualitas gugatan tersebut akan dinilai oleh para Hakim MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan