Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar

Banda Aceh, Aktual.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menyusun dakwaan tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya dengan tiga tersangka warga negara asing.

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar, Basril G, menyatakan bahwa penyusunan dakwaan dimulai setelah jaksa jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara tahap dua beserta tiga tersangka dan barang bukti.

“Saati ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Besar tengah menyusun dakwaan setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua atau P-21 dari penyidik Polresta Banda Aceh,” ujar Basril.

Basril menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut terdapat tiga tersangka atau calon terdakwa. Mereka adalah AH (27), warga negara Bangladesh, HB (53), dan MA (35), keduanya berasal dari Myanmar.

Kajari Aceh Besar itu mengungkapkan kronologi kasus penyelundupan imigran Rohingya yang melibatkan ketiganya. Kejadian ini dimulai pada 30 November 2023, ketika MA bersama dua orang lainnya membeli satu unit kapal kayu dengan harga 2 juta taka (mata uang Bangladesh).

Selanjutnya, MA bersama tiga rekannya merekrut imigran Rohingya yang berasal dari kamp pengungsian Cox’s Bazar, Bangladesh. Setiap imigran Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka.

Setelah berhasil mengumpulkan 134 imigran Rohingya, MA selaku nakhoda kapal bersama AH sebagai asisten nakhoda dan HB sebagai penanggung jawab mesin, berlayar menuju Indonesia.

“Mereka masuk wilayah Indonesia pada 10 Desember 2023 tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, sedangkan imigran Rohingya hanya memiliki kartu registrasi pengungsi dari UNHCR,” katanya.

Ketiga tersangka dituduh melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya menyelundupkan imigran Rohingya.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, guna proses persidangan,” kata Basril.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan