Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo campur tangan dalam urusan dugaan jual beli di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL, yang merupakan mantan Menteri Pertanian, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa SYL diduga menerima uang dari pejabat yang mendapat rotasi jabatan.

“Kemudian ada campur tangan pihak lain di antaranya adalah saksi (Kemal),” kata Ali kepada wartawan, Minggu (18/2).

Ali menjelaskan bahwa dalam penyelidikan terhadap dugaan pemerasan oleh SYL, KPK mengacu pada asas fiksi hukum, yang menganggap bahwa SYL mengetahui aturan tentang rotasi dan mutasi jabatan.

Dia menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan di Kementan tidak mungkin melibatkan pihak di luar kementerian yang tidak memiliki wewenang dan kompetensi.

Adapun Kemal memang tidak menjabat di Kementan, melainkan dinas provinsi Sulawesi Selatan.

“Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi tersebut karena pasti anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai di Kementan ataupun pejabat di Kementan. Kan poinnya di sana,” tutur Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Kemal terkait aliran dana yang diduga diterima oleh ayahnya dan praktek jual beli jabatan di Kementan pada tanggal 5 Februari lalu.

“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kemal pernah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura pada tanggal 3 Januari 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta, yang merupakan PNS eselon I dan II di Kementan, untuk memaksa para pejabat Kementan membayar sejumlah uang kepada mereka, termasuk direktur jenderal, Kepala Badan, dan Sekretaris di masing-masing eselon I.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan