Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pungutan liar oleh sejumlah pegawai di instansi tersebut.
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2).
Ali menjelaskan bahwa temuan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ali juga menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik internal KPK pada hari Selasa (27/2) di tiga lokasi Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Pomdam Jaya Guntur, dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Selain itu, juru bicara tersebut menekankan bahwa penggeledahan tersebut adalah bagian dari komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Dari jumlah tersebut, 78 pegawai telah dikenakan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.
“Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan