Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman mendapat tuntutan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3).
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Gerius agar membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 subsider tiga tahun penjara.
Diketahui, Gerius diduga menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari beberapa pihak, antara lain Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.
Jaksa KPK juga menegaskan bahwa Gerius diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sejumlah Rp35,45 miliar
Selain itu, pada periode 2019-2021, Gerius juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan
















