Jakarta, aktual.com – Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan pemerasan anak buah dan gratifikasi ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Penundaan tersebut disebabkan oleh sakitnya ketua majelis hakim.

“Tapi oleh karena ini ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit Pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah-mudahan beliau cepat sehat,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Hakim Fahzal menyatakan bahwa ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, sedang dirawat di rumah sakit. Majelis hakim mengumumkan bahwa sidang akan ditunda.

“Jadi, untuk sidang ini, saya kan sebagai hakim anggota 1. Jadi, kami bersepakat untuk menunda sidang ini, menunda sidang ini untuk minggu depan untuk pembacaan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujarnya.

Hakim Fahzal menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret. Pada sidang tersebut, eksepsi dari SYL dan penasihat hukumnya akan dibacakan.

“Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa,” ujarnya.

Pada awalnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima gratifikasi dan memeras bawahannya dengan total sebesar Rp 44,5 miliar. Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut diterima oleh SYL melalui pemerasan terhadap bawahannya.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2)

SYL diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono, serta sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Pertanian, antara lain Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

“Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” ujarnya.

Total jumlah yang diduga diterima oleh SYL melalui pemerasan terhadap bawahannya adalah sebesar Rp 44,5 miliar. Dana tersebut diperoleh oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain