Jakarta, Aktual.com – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua unit alat penghitung uang dan dua buah koper tambahan saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (7/3) dini hari pada pukul 00.35 WIB.
Di lokasi tersebut, sejumlah petugas KPK turun dari mobil di depan pagar rumah Hanan Supangkat dengan membawa koper berwarna abu-abu dan orens, serta dua unit alat penghitung uang berwarna putih.
“Iya (alat penghitung uang),” kata seorang petugas yang menurunkan barang-barang tersebut dari dalam mobil pada Kamis pukul 00.35 WIB.
Petugas-petugas tersebut mengenakan pakaian berwarna hitam, sementara satu orang lainnya mengenakan baju berwarna putih.
Adapun mobil yang membawa barang-barang tersebut juga merupakan mobil yang mengantar para petugas KPK yang menggeledah kediaman Hanan pada pukul 21.30 WIB.
Mobil tersebut meninggalkan kediaman Hanan sekitar pukul 11.45 WIB dan kembali tiba di lokasi sekitar pukul 00.33 WIB.
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu sekitar pukul 21.30 WIB.
Ada 12 petugas KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Hanan tersebut dan mereka datang dengan tiga mobil berwarna hitam. Mereka masuk ke rumah dengan nomor J12-2 dengan dua buah koper.
Pagar rumah Hanan dijaga ketat oleh petugas kepolisian. Hingga pukul 22.30 WIB, petugas KPK masih berada di dalam rumah Hanan.
Sebelumnya, Penyidik KPK mengatakan Hanan Supangkat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain, terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3).
Ali menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada hari Jumat (1/3).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya,” ujar Ali.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan