Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau saat melakukan siaran pers soal deportasi seorang WNA Jepang yang merupakan buronan Interpol (ANTARA/Jessica)

Batam, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau telah mendeportasi warga negara asing (WNA) dari Jepang dengan inisial YY, yang merupakan buronan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, yang diwakili oleh Samuel Toba, menyatakan bahwa YY telah dipulangkan menggunakan jalur udara. Pemulangan ini dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, dan selanjutnya dilanjutkan dengan penerbangan ke Jepang.

“YY diberangkatkan dari Batam pada hari Selasa ini (12/3). Dilanjutkan ke Jakarta untuk ke Jepang, jadwal penerbangannya pukul 21.25 WIB terbang ke Jepang,” ujar Samuel.

Dalam proses pemulangan YY, Kantor Imigrasi Batam telah bekerja sama dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan. Dokumen perjalanan untuk YY telah diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024.

“Pada tanggal 28 Februari, Kedutaan Jepang telah mengeluarkan dokumen sementara untuk memfasilitasi kepulangan YY ke Jepang,” tambahnya.

Samuel menjelaskan bahwa YY telah mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pada bulan Juli 2021 dan bekerja di PT Waringin Jaya Steel mulai tanggal 13 Juli 2021 hingga Juni 2022.

“Pernah pakai KITAS 13 Juli 2024, yang mengeluarkan KITAS di Imigrasi Jakarta Utara. Saat melakukan pengurusan KITAS, yang bersangkutan belum berstatus Blue Notice Interpol,” ujar dia.

Sebelumnya, YY ditangkap pertama kali pada tanggal 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Bulang, Kota Batam.

Pada saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud menemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang, terdiri dari dua orang ABK dan lima orang penumpang (1 WNA dan 4 WNI).

“YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia,” ujar Samuel.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan