Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024.

“Untuk komponen THR sampai 24 Maret itu sudah terealisasi Rp13,4 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3).

Penyaluran untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah mencapai Rp3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp18 triliun.

Sementara itu, penyaluran THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang dilakukan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN) masih belum dilaporkan. Nilai pagunya mencapai Rp19 triliun.

Selanjutnya, penyaluran THR untuk pensiunan dan penerima pensiun telah mencapai Rp10,2 triliun dari total pagu Rp11,7 triliun. “Ini merupakan realisasi yang paling cepat,” ujar Sri Mulyani.

THR untuk segmen ini telah tersalurkan sebesar Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen dan Rp168,6 miliar untuk 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai dengan nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah dipertimbangkan berdasarkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk profesi guru dan dosen, komponen yang diterima meliputi 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan