Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
Selain SYL, majelis hakim juga menolak nota keberatan yang diajukan oleh dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
“Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3).
Majelis hakim memutuskan bahwa poin-poin keberatan yang diajukan oleh SYL dan terdakwa lainnya telah menjadi bagian dari pemeriksaan inti perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, sehingga nota keberatan tersebut tidak dapat diterima.
Namun demikian, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan telah memuat keterangan waktu dan tempat tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Oleh karenanya surat jaksa penuntut umum telah cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono,” imbuh Pontoh.
Berdasarkan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono dilanjutkan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.
“Memerintahkan pemeriksaan Perkara Nomor 20, Nomor 21, Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” kata Pontoh.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 dan 2023.
Tindakan pemerasan tersebut dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian pada periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan