Jakarta, aktual.com – Para aktivis masa reformasi 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk mengawal demokrasi.
“Kami ingin mengawal demokrasi dan menjaga agenda reformasi, yaitu supremasi hukum. Oleh karena itu, kami harus menjadi sahabat pengadilan,” ujar Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan usai menyerahkan surat amicus curiae di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).
Dengan menjadi sahabat pengadilan, dirinya berharap para hakim konstitusi bisa memutus PHPU Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.
Hengki meyakini sikap kenegarawanan para hakim konstitusi saat ini tegas dan jelas, sehingga sikap tersebut akan terlihat pada putusan PHPU Pilpres 2024 yang digelar pada 22 April 2024.
“Nanti akan kita lihat pertimbangan masing-masing hakim konstitusi. Apakah nanti ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) atau tidak, kita akan lihat semua di 22 April,” tuturnya.
Menurut dia, PHPU Pilpres 2024 akan menjadi pendidikan politik dan hukum yang baik bagi rakyat Indonesia karena apapun yang diputuskan secara hukum sifatnya inkracht (benar dan memiliki hukum tetap).
Dengan demikian, Hengki menegaskan hasil PHPU Pilpres 2024 bukan persoalan mengenai menang atau kalah, tetapi jangan sampai proses demokrasi cedera karena kecurangan proses yang harusnya dilakukan secara jujur dan adil.
Di sisi lain, meski amicus curiae yang dipertimbangkan MK hanya yang diberikan sampai 16 April 2024, dia menuturkan pihaknya tetap diterima baik dan berharap langkah tersebut bisa menjadi dukungan moral, etik, semangat, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui Barikade 98.
“Tetapi, apapun temuan yang dihasilkan pengadilan kami akan dukung. Namun apabila prosesnya tidak adil atau ada kecurangan ya harapannya harus ada pemilu ulang,” ucap Hengki menegaskan.
Adapun saat menyerahkan surat sahabat pengadilan ke MK, Hengki ditemani oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (Iluni UMB) Aznil Tan.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai 16 April 2024 pukul 16.00.
“Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00,” kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain