Ilustrasi- Rapat komisi DPR RI

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah untuk segera memberikan klarifikasi mengenai nasib data pribadi masyarakat pasca-serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.

“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga Pemerintah yang bocor dan mana data yang aman,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7).

Sukamta menegaskan bahwa menjaga keamanan data pribadi adalah tanggung jawab utama pemerintah dan harus disikapi dengan serius.

“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya,” ujarnya.

Politisi PKS ini mengingatkan bahwa upaya pemulihan infrastruktur digital pasca-serangan harus disertai dengan perlindungan data pribadi.

“Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya,” ucap Sukamta.

Menurutnya, pemerintah wajib mengupdate informasi tentang kebocoran data sesuai dengan UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa pihak pengelola data harus memberitahu secara tertulis kepada subjek data dan lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3×24 jam, yang saat ini sudah terlewati.

“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelas Sukamta.

Sukamta juga menekankan perlunya komunikasi publik yang baik dan transparansi meskipun tidak semua data bisa dibuka.

“Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” ungkapnya.

Dia juga mendorong agar audit tata kelola PDNS segera dilaksanakan sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP agar segera menyelesaikan auditnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah