Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) menyaksikan penghitungan suara ulang dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pileg 2024 dengan nomor perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan persidangan untuk pembukaan kotak suara DPRD Kabupaten Lahat pada enam TPS. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi memutus 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 dan memperkirakan PHPU kepala daerah mencapai 324 perkara.

“Pada PHPU Tahun 2024, MK telah memutus 308 perkara PHPU yang terdiri dari 306 putusan PHPU Legislatif dan dua putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan, dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (5/9).

Saat menyampaikan keterangan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (4/9), Heru memperkirakan ada 324 perkara PHPU kepala daerah yang terdaftar dari DPR. 545 daerah menyelenggarakan pemilu. kepala daerah (pilkada) atau 59,45 persen.

Asumsi tersebut didasarkan pada persentase kepala daerah yang menangani kasus PHPU tertinggi pada tahun 2017 yang mencapai 59,41 persen.

Lebih lanjut, terkait potensi masuknya perkara, Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan dan menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“MK telah mengagendakan sidang pengucapan putusan/putusan PHPU Kepala Daerah pada tanggal 24–26 Februari 2025 dan 7–11 Maret 2025,” kata Heru.

Sementara itu, Heru juga menjelaskan, realisasi anggaran MK tahun 2024 per 30 Agustus mencapai 70,85 persen atau sekitar Rp430,61 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp607,81 miliar.

Jika dirinci lebih lanjut, realisasi anggaran program penanganan perkara konstitusi mencapai 75,76 persen atau sekitar Rp321,36 miliar, dan program dukungan manajemen mencapai 59,48 persen atau sekitar Rp109,24 miliar.

Berikutnya, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak TA 2024 per 30 Agustus mencapai 99,36 persen atau setara Rp1,71 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan