Jakarta, Aktual.com – Seorang hakim New York pada Jumat (6/9) menunda hukuman mantan Presiden AS Donald Trump dalam kasus pidana uang tutup mulut hingga setelah pemilu 5 November.
Dia mengaku ingin menghindari persepsi yang tidak diinginkan mengenai motif politik.
Trump, calon presiden dari Partai Republik, sebelumnya dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada tanggal 18 September.
Pengacaranya pada bulan Agustus meminta Hakim Juan Merchan untuk menunda tanggal vonisnya hingga setelah pemungutan suara, dengan alasan tujuan terang-terangan untuk mencampuri pemilu.
Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang mengajukan tuntutan terhadap Trump, adalah seorang Demokrat.
Dilansir dari Reuters, Merchan mengatakan pada bahwa ia sekarang berencana untuk menjatuhkan hukuman kepada Trump pada tanggal 26 November, kecuali kasusnya dibatalkan sebelum tanggal tersebut.
“Penetapan hukuman akan ditunda untuk menghindari kesan, betapapun tidak beralasannya, bahwa proses ini telah dipengaruhi oleh atau berusaha mempengaruhi pemilihan presiden yang akan datang di mana terdakwa menjadi kandidatnya,” tulis hakim.
“Pengadilan adalah lembaga yang adil, tidak memihak, dan apolitis,” tambahnya.
Dalam unggahan di platform Truth Social miliknya, Trump mengatakan bahwa dia menghargai pernyataan Merchan bahwa hukuman hanya akan dijatuhkan jika hakim menolak usulan yang diajukan pengacaranya untuk membatalkan putusan juri.
“Kasus ini seharusnya dihentikan dengan benar, saat kita bersiap untuk Pemilu Paling Penting dalam Sejarah Negara kita,” tulis Trump.
Dalam persidangan pidana pertama yang melibatkan mantan atau presiden AS saat ini, Trump divonis bersalah pada 30 Mei atas 34 dakwaan kejahatan.
Ini termasuk memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran sebesar 130.000 dollar AS yang dilakukan pengacaranya saat itu kepada bintang porno Stormy Daniels.
Trump membantah pertemuan tersebut dan telah berjanji untuk mengajukan banding atas putusan tersebut setelah dia dijatuhi hukuman.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra