Komisi II DPR RI saat melakukan Rapat Kerja dengan mitra kerja di Senayan, Jakarta. Foto: Mentari/vel

Jakarta, Aktual.com – Selama periode 2019-2024, Komisi II DPR RI telah melaksanakan berbagai kegiatan dan menghasilkan sejumlah kebijakan penting yang berdampak pada sektor pemerintahan, pemilu, dan administrasi kependudukan.

Ketua DPR RI Puan Maharani bahkan dalam sidang tentang RAPBN 2025 Agustus lalu, mengungkapkan ada 126 Undang-Undang (UU) yang tuntas disahkan DPR periode 2019-2024, yang mana 80 UU diantaranya dihasilkan oleh Komisi Pimpinan Ahmad Doli Kurnia Tandjung tersebut.

Produktifnya Komisi II DPR RI ini tak lepas dari komitmen bersama mitra atas perubahan alas hukum beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, serta UU penting lainnya seperti UU ASN dan UU Pemilu.

Bahkan di akhir masa periode pun, tepatnya (24/9), Komisi II DPR RI kembali membahas dan mengambil keputusan terhadap 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dan akan disahkan dalam Paripurna akhir masa periode.

Lebih dari pada itu, Komisi II DPR RI juga secara aktif mengawal tahapan proses jalanya Pilpres dan Pemilukada serentak tahun 2024. Maret 2023, akhirnya Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perpu Pemilu ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Bahkan, dalam gejolak Agustus lalu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia peserta Pemilukada, Komisi II DPR RI menyatakan dengan tegas bersama penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodasi dua putusan MK tersebut.

Komisi II DPR RI secara khusus mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk hadir dalam rapat guna memastikan bahwa putusan yang disepakati bisa segera di harmonisasi dan diundangkan dan berharap setelah putusan ini tidak ada lagi keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

”Jadi saya menegaskan kembali kami sudah memenuhi janji kami jadi tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, dimana yang terakhir itu berdasarkan tulisan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 dan juga sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli usai memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, belum lama ini.

Pilkada serentak tentu bukan barang baru bagi Komisi II, sebelumnya pada 2020 Komisi II DPR juga sudah sukses dalam mengawal jalannya pemilu serentak. Bahkan secara khusus saat itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengadakan konferensi pers terkait evaluasi terkait Pilkada serentak tahun 2020.

Diantaranya, masih terdapatnya pelanggaran dan sengketa Pilkada, masih adanya indikasi politik uang, masih ditemukan permasalahan dalam daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran netralitas ASN, Polri/ TNI, dan lemahnya komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara Pemilu.

“Untuk menindaklanjuti permasalahan Pilkada Serentak tahun 2020 diatas Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ucap Doli.

Pembahasan terkait Ibu Kota Negara (IKN) juga tak luput dari pembahasan di Komisi II DPR RI. Pada bulan Agustus 2023, Komisi II DPR RI bersama pemerintah secara resmi telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan draf Revisi UU IKN yang akan dibahas dalam Panja salah satunya bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk kemudian dapat mendatangkan investor.

Dari semua produk legislasi yang dihasilkan oleh Komisi II, tentu tidak lupa ada UU ASN. UU yang sudah sangat ditunggu oleh jutaan ASN, yang mana UU ini mengakomodir para honorer di seluruh Indonesia berubah statusnya menjadi ASN.

Di September 2023, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan bahwa revisi UU ASN ini merupakan salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN. Sehingga, Komisi II berharap UU ini dapat menjadikannya payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frasa PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.

Secara keseluruhan, selama periode 2019-2024, Komisi II DPR RI telah berupaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pelayanan publik di Indonesia, dengan fokus pada partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses pemerintahan. Serta sukses menjadi Komisi paling produktif di DPR dengan capaian output UU-nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan