Jakarta, aktual.com – Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah warga mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Istana merespons gugatan tersebut.

Menurut informasi dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/10/2024), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Penggugat dalam kasus ini adalah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Sementara itu, Presiden Joko Widodo menjadi pihak tergugat.

Gugatan tersebut diajukan pada 30 September 2024, dengan permintaan utama sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan para penggugat.
2. Menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan tindakan melawan hukum.
3. Menghukum Presiden Joko Widodo untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun, yang harus disetorkan ke kas negara.

Alasan dari gugatan tersebut belum diungkapkan di situs pengadilan.

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan, tetapi mengingatkan agar gugatan diajukan dengan penuh tanggung jawab.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Dia menyatakan bahwa selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, terdapat berbagai kelebihan dan kekurangan. Penilaian akhir, menurutnya, diserahkan kepada masyarakat.

Dini juga tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihak Istana akan menunggu kelanjutan proses hukum di pengadilan.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain