Jakarta, aktual.com — Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas perbedaan pernyataan pejabat BNN terkait temuan produk vape yang disebut mengandung narkotika.
Ketua Umum APVI, Budiyanto, menyoroti adanya inkonsistensi informasi yang beredar di ruang publik. Dalam sejumlah kesempatan, disebutkan bahwa temuan produk tersebut tidak berasal dari toko vape serta tidak memiliki pita cukai. Namun, pada kesempatan lain, disampaikan bahwa terdapat produk yang mengandung narkotika dan justru memiliki pita cukai.
“Perbedaan pernyataan ini bukan hal yang sederhana. Ini menyangkut persepsi publik, arah kebijakan, serta keberlangsungan industri legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4).
APVI menyatakan sebelumnya telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada BNN. Namun hingga kini, organisasi tersebut mengaku belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, APVI melalui surat terbuka tersebut menantang BNN untuk membuktikan secara langsung temuan yang dimaksud di hadapan publik dan media. Dalam permintaannya, APVI meminta BNN menunjukkan secara terbuka sejumlah hal, antara lain:
- Barang bukti atau sampel produk vape yang dimaksud
- Asal-usul produk, apakah berasal dari jalur distribusi legal atau ilegal
- Status keaslian pita cukai pada produk tersebut
- Kondisi produk, termasuk kemungkinan modifikasi atau penyalahgunaan
APVI juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi forum terbuka dengan menghadirkan media dan pihak terkait agar proses berlangsung objektif dan akuntabel.
“Jika memang terdapat produk vape bercukai yang mengandung narkotika, maka hal tersebut harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika tidak, penting bagi publik untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan industri legal,” tegas Budiyanto.
Lebih lanjut, APVI menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkotika dalam bentuk apa pun. Namun di sisi lain, asosiasi menilai penting untuk melindungi pelaku usaha legal dari dampak informasi yang belum terverifikasi atau disampaikan secara tidak utuh.
Industri vape di Indonesia, menurut APVI, merupakan sektor usaha legal yang tunduk pada regulasi dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak. Oleh karena itu, diperlukan pemisahan yang jelas antara produk legal dan potensi penyalahgunaan di luar jalur distribusi resmi.
Langkah APVI ini juga berkaitan dengan wacana pelarangan rokok elektronik yang sebelumnya disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam forum rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada awal April 2026.
APVI berharap polemik ini dapat mendorong keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil pemangku kepentingan berbasis data yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

















