Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konfrensi pers, Rabu (23/10/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konfrensi pers, Rabu (23/10/2024).

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup mengenai aliran uang yang diduga diberikan oleh pengacara Ronald Tannur kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus tersebut.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar, Rabu (23/10) di Jakarta.

Dia menambahkan, semua bukti, termasuk catatan transaksi, akan dibuka pada saatnya di pengadilan.

Proses penyelidikan ini berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Ketiga hakim yang terlibat, yaitu ED, AH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Abdul Qohar juga menyatakan, uang yang diduga hasil suap tersebut ditemukan di kediaman ketiga hakim.

“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” tambahnya.

Selain itu, penyidik menemukan bukti elektronik yang menguatkan dugaan suap, termasuk komunikasi terkait transaksi dan pencatatan tukar uang asing.

“Detail jumlah dan asal uang tersebut nanti akan disampaikan di pengadilan. Untuk saat ini, kami yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai total uang suap yang diterima para hakim, Abdul Qohar menolak memberikan rincian lebih lanjut.

“Detail jumlah dan asal uang tersebut nanti akan disampaikan di pengadilan. Untuk saat ini, kami yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat,” katanya.

Pihak Kejaksaan Agung juga masih mendalami sumber dana yang digunakan pengacara Ronald Tannur untuk melakukan suap tersebut.

“Kami akan klasifikasikan lebih lanjut, apakah uang itu berasal langsung dari Ronald Tannur atau keluarganya. Semua bukti akan dikaji secara mendalam,” jelas Abdul Qohar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang diyakini mengandung percakapan dan komunikasi antara pihak-pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra