Jakarta, Aktual.co —Indonesia Traffic Watch (ITW) akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 195 tahun 2014 tentang pelarangan motor melintasi jalan protokol.
Judicial review (uji materiil) akan didaftarkan tim advokasi ITW ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 Januari besok.
Ketua Bidang Advokasi ITW, Ronny Talapessy mengatakan uji materiil diajukan setelah pihaknya melakukan kajian mendalam dengan sejumlah pihak.
“Kami menilai Pergub DKI nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia, dalam rilis yang diterima Aktual, Senin (19/1).
Kata dia, Pergub 195 juga dinilai sangat bertentangan dengan Perda DKI nomor 5 tahun 2004 tentang transportasi. 
Pembuatan Pergub 195 juga dianggap sangat tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ronny yakin, dengan argumentasi hukum yang mereka miliki, Hakim Agung akan mengabulkan permohonan. “Untuk membatalkan Pergub (pelarangan parkir).”

Artikel ini ditulis oleh: