Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, aktual.com – Kepolisian telah memeriksa puluhan individu terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK. Secara keseluruhan, ada 29 saksi yang telah dimintai keterangan.

“Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Para saksi tersebut meliputi pegawai KPK hingga pegawai Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pemeriksaan dilakukan selama 7 jam di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan. Sedangkan klarifikasi permintaan keterangan terhadap satu orang pegawai KPK Lainnya dimulai pukul 10.00 WIB-16.35 WIB. Penyelidik mengajukan 19 pertanyaan,” jelasnya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat pada 23 Maret 2024. Laporan ini terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang berstatus sebagai pihak yang terlibat dalam kasus di KPK.

Eko Darmanto sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Sementara itu, Alexander Marwata, sebagai pihak terlapor, telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) lalu. Eko telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain