Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Indonesia sudah cukup memiliki aturan soal pemberantasan korupsi, tanpa adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Doli menanggapi tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional yang ditetapkan Baleg DPR.
“Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini (Baleg) ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup,” kata Doli kepada media di Jakarta, Selasa (29/10).
Apalagi, kata Doli, Presiden Prabowo Subianto juga terus menekankan bahwa korupsi harus dihilangkan. Ia menegaskan Prabowo dan DPR RI komitmen untuk memberantas korupsi.
“Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji,” ujar Doli.
Meski demikian, Doli meminta agar publik jangan lebih dahulu membuat kesimpulan bahwa DPR RI menolak atau menerima RUU Perampasan Aset. Politisi Partai Golkar ini menilai DPR RI masih melakukan konsolidasi untuk menetapkan RUU apa saja yang akan masuk program legislasi nasional (prolegnas).
“Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” ucapnya.
Doli kembali mengatakan Indonesia memiliki kemauan besar bebas dari korupsi. Oleh karenanya, DPR juga akan menyiapkan undang-undang yang penting mendukung soal pemberantasan korupsi itu.
“Apakah secara UU Perampasan Aset itu menjadi bagian, ini yang sekarang kita sedang perkuat, termasuk substansinya. Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan dpr akan membicarakan itu lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, Baleg DPR RI masih terus membahas soal Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas). Berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg pada Senin (28/10/2024), RUU tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke prolegnas 2025-2029. Padahal, RUU Perampasan Aset itu sudah diusulkan pemerintah sejak periode sebelumnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan