Jakarta, aktual.com – PT Bank JTrust Indonesia Tbk menyesalkan profesionalisme Tim Kurator yang tidak menjalankan tugasnya terkait putusan pailit terhadap PT Arifindo Grha Pratama. Buktinya perusahaan tersebut sampai saat ini tetap leluasa menjalankan usahanya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 219/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 Februari 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung No : 610 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung No : 36 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang telah kekuatan hukum yang mengikat PT AGP.
Sehubungan dengan telah di Putus Pailit sejak tanggal 22 Februari 2023 sebagaimana disebut diatas. PT Arifindo Grha Pratama karena pailit maka sudah tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari kreditornya dan serta dinyatakan dalam keadaan insolven.
Dengan Putus Pailit PT Arifindo Grha Pratama, selanjutnya Tim Kurator yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Putusan Pailit wajib seketika memulai dengan pemberesan harta Pailit.
Sayangnya, dalam proses kepailitan yang dijalankan oleh Tim Kurator berjalan dengan waktu yang lama. Hal itu terlihat dengan tidak adanya progres yang signifikan seperti pelaksanaan lelang harta pailit.
Sehingga proses kepailitan PT Arifindo Grha Pratama belum dapat diselesaikan. Bahwa dengan adanya kondisi saat ini, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank JTrust) selaku satu-satunya Kreditur Separatis melihat dan mempertanyakan kinerja Tim Kurator yang lambat.
Bank JTrust menilai Tim Kurator kurang profesional serta cenderung merugikan Bank JTrust selaku Kreditur Separatis dan Kreditur lainnya. Dalam fase ini, seharusnya apa yang dilakukan oleh Tim Kurator mengarah pada Tugas pemberesan harta boedel pailit.
Apalagi, mengingat Tim Kurator mempunyai kewajiban untuk melakukan tugas pengurusan atau pemberesan harta pailit. Yang ada, Tim Kurator justru diduga terlihat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dengan membiarkan Debitur PT Arifindo Grha Pratama leluasa mejalankan kelangsungan usaha milik debitur pailit.
Usaha dimaksud adalah dua hotel yang dijadikan jaminan oleh PT. Arifindo Grha Pratama ke Bank JTrust yaitu Hotel Falatehan yang berlokasi di Blok M dan Hotel Safin yang berlokasi di Pati yang dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Going Concern dari Kreditur maupun Hakim Pengawas.
Sehingga patut dipertanyakan kepada Tim Kurator apakah karena kedua hotel tersebut milik seseorang mantan pejabat publik di daerah Pati yaitu Bapak Saiful Arifin, maka kedua hotel tersebut dibiarkan tetap terus berjalan seolah-olah tidak pernah terjadi Kepailitan dan Insolevensi.
Kedua hotel tersebut tetap beroperasi seolah-olah tidak ada proses kepailitan, hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum kepalitan.
Dana yang diberikan kredit ke debitur-debitur oleh Bank termasuk PT Bank JTrust Indonesia Tbk, berasal dari deposito warga negara Indonesia, peorangan maupun perusahaan yang baik, maka AGP tidak membayar utang ke bank, hal itu berarti merugikan warga Indonesia yang baik.
Bahwa atas hal tersebut, Bank JTrust selaku Kreditur Sparatis dan juga pemegang Jaminan atas hutang debitur PT Arifindo Grha Pratama merasa dipermainkan oleh Tim Kurator dan Debitur PT. Arifindo Grha Pratama melalui mekanisme Hukum Kepailitan.
Hal itu mngingat proses kepailitan dan pemberesan adalah diperuntukan untuk menjaga kepentingan dan memberikan kepastian bagi kreditur atas pengembalian piutang-piutangnya.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum perdata maupun pidana sesuai perundang-undang yang berlaku kepada Tim Kurator maupun Debitur Pailit. Demikian Bank Trust Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano