Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi melantik sebanyak 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 (sengketa pilkada) di halaman Gedung II MK, Jakarta, Senin (25/11).
“Saya berharap bahwa apa yang diucapkan di momen pengucapan sumpah tadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam Bapak/Ibu sekalian memegang komitmen integritas dan termasuk dedikasi, loyalitas kepada lembaga, dan kepada bangsa dan negara ini,” kata Suhartoyo usai melantik gugus tugas tersebut.
Di hadapan Ketua MK, para personil gugus tugas bersumpah akan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
Mereka juga bersumpah untuk tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung, sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun, yang diduga atau patut diduga berkaitan langsung atau tidak langsung dengan jabatannya.
Tidak hanya itu, personel tersebut juga bersumpah akan memegang rahasia, menjaga integritas, disiplin, berdedikasi, profesional, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan dirinya dari perbuatan tercela.
“Saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan bernegara,” demikian akhir bunyi sumpah yang diucapkan personel gugus tugas sengketa Pilkada 2024.
Pelantikan gugus tugas ini menjadi bentuk upaya MK dalam menunjukkan komitmen dan kesiapannya untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa pilkada serentak secara nasional. Gugus tugas tersebut nantinya akan bekerja mulai tanggal 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Suhartoyo menjelaskan, MK telah melakukan sejumlah persiapan menghadapi sengketa pilkada tahun ini, mulai dari lokakarya (workshop) hingga klinik pendampingan (coaching clinic) dukungan administrasi yustisial dan administrasi umum, serta akan melakukan sejumlah simulasi untuk memantapkan kemampuan personil gugus tugas tersebut.
“Mudah-mudahan di penanganan pilkada ini kita sekalian juga bisa secara sinergi melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.
MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada tahun ini dibuka oleh MK pada rentang 27 November–18 Desember 2024.
Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Terkait sengketa pilkada tahun ini, MK juga telah menerbitkan dua peraturan, yakni Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan