Jakarta, Aktual.com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku.
Usai diperiksa Evi mengaku materi pemeriksaannya sama dengan saat dia diperiksa penyidik KPK terkait Harun Masiku pada 2021.
“Semuanya sama ya, dengan yang lalu dan tidak ada sesuatu, sama aja seperti tahun 2021,” kaya Evi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Evi enggan berkomentar saat ditanya awak media mengenai apakah penyidik KPK juga kembali menanyakan hal-hal terkait Harun Masiku.
“Tanya saja deh ke KPK. Tidak ada yang ditambahkan, sama saja,” ucapnya.
Penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan perkara Harun Masiku, dan juga untuk perkara kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Para saksi tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan